Tampang Ipda Endry Ajudan Kapolri sebelum dan sesudah Pukul Jurnalis
Seusai pemukulan, ajudan tersebut terdengar mengancam kepada beberapa jurnalis dengan kalimat "Kalian pers, saya tempeleng satu-satu".
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati dan perasaan direndahkan bagi korban serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.
“Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” katanya.
Polri mengakui sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas insiden kekerasan tersebut. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut institusinya menyesalkan terjadinya insiden ini.
“Ipda Endry ini Tim Pengamanan Protokoler, bukan ajudan. Sebenarnya tidak perlu emosional kepada wartawan, saat itu kondisi di lapangan crowded,” kata Artanto.