Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terapkan HET Minyak Goreng, Pengecer dan Pedagang Bisa Kena 3 Sanksi Ini

Kamis, 03 Februari 2022 - 09:02:00 WIB
 Tak Terapkan HET Minyak Goreng, Pengecer dan Pedagang Bisa Kena 3 Sanksi Ini
Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan. 

Berikut tiga sanksi kepada pengecer dan pedagang yang tidak menerapkan HET minyak goreng sebagaimana telah ditetapkan pemerintah: 

1. Para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari.

 2. Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian usaha sementara.  

3. Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut