Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terapkan HET Minyak Goreng, Pengecer dan Pedagang Bisa Kena 3 Sanksi Ini

Kamis, 03 Februari 2022 - 09:02:00 WIB
 Tak Terapkan HET Minyak Goreng, Pengecer dan Pedagang Bisa Kena 3 Sanksi Ini
Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Peringatan bagi pengecer maupun pedagang yang tidak menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menjatuhkan tiga sanksi kepada mereka.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, minyak goreng dengan acuan HET yang sudah dirilis harus direalisasikan segera mungkin, baik oleh pengecer maupun pedagang. 

Jika tidak, kata dia, pengecer dan pedagang akan menghadapi sanksi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022.

 "Di Permendag sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha," kata Oka, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022). 

Melansir Permendag Nomor 06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif terkait penerapan HET akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut