Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gedung SMAN 1 Purwokerto Rusak Parah, Atap Ambruk hingga Tembok Retak
Advertisement . Scroll to see content

Tak Penuhi Syarat, Puluhan Calon Penumpang Ditolak Naik KA di Stasiun Purwokerto

Senin, 17 Mei 2021 - 07:24:00 WIB
Tak Penuhi Syarat, Puluhan Calon Penumpang Ditolak Naik KA di Stasiun Purwokerto
Petugas PT KAI Daop 5 saat melakukan verifikasi calon penumpang di Stasiun Besar Purwokerto, Banyumas, Minggu (16/5/2021). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, bagi pegawai swasta juga wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan, sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," ujarnya.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, kata dia, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut