Tak Penuhi Syarat, Puluhan Calon Penumpang Ditolak Naik KA di Stasiun Purwokerto
"Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena hingga pukul 00.00 WIB, masih ada dua kereta api yang akan berhenti untuk melayani penumpang di Stasiun Besar Purwokerto, yakni KA Bima relasi Gambir-Surabaya Gubeng dan KA Gajayana relasi Gambir-Malang," katanya.
Lebih lanjut, Ayep mengatakan selama periode larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, PT KAI (Persero) mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya untuk pelaku perjalanan mendesak atau kepentingan nonmudik sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 tertanggal 30 April 2021.
Dalam hal ini, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit.
Kemudian kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, lanjut dia, syaratnya adalah wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.