Tak Bisa Berdandan, Istri Dianiaya Suami di Pekalongan
Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan Badur tanpa perlawanan. Saat diperiksa, terlapor mengaku emosi lantaran sang istri tidak menuruti perkataannya.
Kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, terlapor sudah diamankan anggota di lapangan. “Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terlapor di rumah kosnya. Terlapor saat ini dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Editor: Donald Karouw