Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Tak Bisa Berdandan, Istri Dianiaya Suami di Pekalongan

Rabu, 23 Januari 2019 - 14:52:00 WIB
Tak Bisa Berdandan, Istri Dianiaya Suami di Pekalongan
Terlapor Ak saat memberi keterangan kepada penyidik atas tuduhan kasus KDRT. (Foto: iNews/Suryono)
Advertisement . Scroll to see content

Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan Badur tanpa perlawanan. Saat diperiksa, terlapor mengaku emosi lantaran sang istri tidak menuruti perkataannya.

Kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, terlapor sudah diamankan anggota di lapangan. “Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terlapor di rumah kosnya. Terlapor saat ini dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5  tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut