Tak Bisa Berdandan, Istri Dianiaya Suami di Pekalongan
PEKALONGAN, iNews.id –Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilaporkan seorang istri di Polres Pekalongan, Rabu (23/1/2019). Korban MA (23) melaporkan suaminya berinisal AK alias Badur (31) atas tuduhan penganiayaan.
Dalam pengakuannya, sang istri merasa sudah tidak tahan atas perlakuan suami terhadap dirinya. Korban kerap dianiaya dan puncaknya saat mereka pergi bersama untuk menghadiri acara hajatan.
Seusai hajatan, keduanya pulang ke kos mereka yang berada di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dalam perjalanan, korban dimarahi terlapor dengan alasan membuatnya malu karena tidak bisa berdandan. Kemudian terlapor menusuk-nusuk lutut korban menggunakan kunci kontak sepeda motor hingga berulang kali.
Tak sampai di situ, setiba di kamar kos, terlapor melepas helm yang kenakannya dan memukulkan ke arah wajah korban. Akibat aniaya itu, darah segar mengalir dari hidung korban. Usai dipukul, korban pun ditendang dengan kaki kanan terlapor di bagian kening.
“Saya beberapa kali dianiaya dan kali ini sudah belebihan. Saya berinisiatif menginap ke rumah kerabat lalu melaporkan ke polisi," ujar MA saat memberi keterangan kepada penyidik.