Tagihan PBB Naik 400 Persen, Lansia di Ambarawa Kaget Wajib Bayar Rp872.000
Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:12:00 WIB
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan kenaikan nilai PBB tersebut disebabkan adanya penilaian ulang objek pajak. Hal ini terkait perubahan fungsi lahan sesuai aturan zona nilai tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Lahan milik Ibu Tukimah seluas 1.000 meter persegi berada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Awalnya hanya ada satu bangunan rumah, tetapi kini terdapat tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga,” kata Rudibdo.
Dia menambahkan, wajib pajak yang merasa keberatan dengan besaran tagihan PBB dapat mengajukan permohonan keringanan langsung kepada Bupati Semarang.
Editor: Kastolani Marzuki