Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Jombang Bantah Naikkan PBB hingga 800 Persen, Tuding Kesalahan di Pihak Ketiga
Advertisement . Scroll to see content

Tagihan PBB Naik 400 Persen, Lansia di Ambarawa Kaget Wajib Bayar Rp872.000

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:12:00 WIB
Tagihan PBB Naik 400 Persen, Lansia di Ambarawa Kaget Wajib Bayar Rp872.000
Lansia di Ambarawa, Semarang kaget tagihan PBB naik hingga 400 persen. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan kenaikan nilai PBB tersebut disebabkan adanya penilaian ulang objek pajak. Hal ini terkait perubahan fungsi lahan sesuai aturan zona nilai tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Lahan milik Ibu Tukimah seluas 1.000 meter persegi berada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Awalnya hanya ada satu bangunan rumah, tetapi kini terdapat tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga,” kata Rudibdo.

Dia menambahkan, wajib pajak yang merasa keberatan dengan besaran tagihan PBB dapat mengajukan permohonan keringanan langsung kepada Bupati Semarang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut