Syawalan, Warga Pekalongan Nekat Terbangkan Balon Berpetasan meski Dilarang
Petugas hanya berhasil menyita sebagian kecil balon dan petasan tersebut. Polisi tidak mengamankan warga karena mereka sudah kabur sebelum petugas datang.
“Belasan balon dan ratusan petasan besar dan kecil berhasil diamankan lalu akan dimusnahkan. Para pemuda yang menerbangkan lari kocar kacir ketika aparat datang,” kata kapolsek.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melarang tradisi penerbangan balon udara yang biasa dilakukan warganya tiap Syawalan atau perayaan sepekan setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020 mendatang. Selain mengganggu penerbangan, tradisi balon udara juga bisa menjadi sarana penyebaran virus corona (Covid-19).
Ancaman hukumannya pun tak main-main. Jika masyarakat yang masih bandel menerbangkan balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Editor: Kastolani Marzuki