"Sudah ada lembaga resmi yang ditunjuk untuk melakukan audit. Namun, dalam perkara ini audit dilakukan secara internal oleh Kejaksaan Tinggi," katanya. Arifin juga menyayangkan tidak seluruh saksi, termasuk mantan Kepala Kejari Rembang yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Ardiyan Nurcahyo dituntut lima tahun delapan bulan penjara atas dugaan penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas selama kurun waktu 2015 hingga 2018 dengan nilai total mencapai Rp3,036 miliar. Terdakwa juga dituntut hukuman denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dalam tuntutan, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,036 miliar.
Editor: Donald Karouw