Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Penipuan Arisan Online di Salatiga, 2 Terdakwa Divonis 9 Bulan

Senin, 07 Februari 2022 - 13:30:00 WIB
Sidang Kasus Penipuan Arisan Online di Salatiga, 2 Terdakwa Divonis 9 Bulan
Suasana sidang pembacaan putusan tindak pidana penipuan modus arisan online terdakwa Resa Agata Putri dan Benny Larsiga di PN Salatiga yang digelar secara online, Senin (7/2/2022). Foto/IST
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, para terdakwa saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah atas perkara dugaan penipuan dengan korban yang lain. 

Perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan cara arisan online dengan terdakwa Resa Agata Putri ini, didasari atas laporan korban arisan online. 

"Modus yang dilakukan terdakwa adalah lelang arisan dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dalam tempo waktu yang cukup singkat," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut