Sering Diancam Akan Dicerai, Istri Nekat Bacok Suami di Purworejo
Sementara, KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Kusen Martono mengatakan, barang bukti yang diamankan satu bilah bendo terbuat dari besi bergagang kayu panjang kurang lebih 40 cm.
“Lalu satu buah kasur lantai warna biru terdapat bercak darah, satu buah bantal bersarungkan warna putih kombinasi biru terdapat bercak darah, satu buah selimut bergambar binatang terdapat bercak darah dan satu buah buku nikah,” katanya, Kamis (11/3/2021).
Ia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka disangka melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Editor: Ahmad Antoni