Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dua Paslon Pilkada di Rembang dan Purworejo Ajukan Gugatan ke MK

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:28:00 WIB
Dua Paslon Pilkada di Rembang dan Purworejo Ajukan Gugatan ke MK
Ratusan permohonan sengketa hasil pilkada masuk ke MK. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menyebut ada dua kabupaten yang mengajukan proses permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua permohonan itu diajukan dari Kabupaten Rembang dan Purworejo

Di Rembang, permohonan diajukan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati Harno-Bayu Andriyanto. Ada pun permohonan perselisihan hasil di Kabupaten Purworejo diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Kuswanto-Kusnomo. Selaku termohon dalam perselisihan hasil pemilihan bupati adalah KPU di Rembang dan Purworejo. 

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka mengatakan Bawaslu bertindak sebagai pemberi keterangan dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati terkait dengan permohonan yang diperiksa oleh Mahkamah.

“Bawaslu akan menyampaikan keterangan di proses persidangan di MK. Saat ini, Bawaslu Rembang dan Bawaslu Purworejo masih dalam tahap finalisasi pembuatan keterangan yang akan disampaikan ke sidang MK,” kata Fajar, Selasa (12/1/2021).

Fajar yang juga selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini menambahkan, keterangan yang disiapkan pengawas sangat serius. Sebab, keterangan Bawaslu akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh hakim di MK. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut