Untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik dibatasi jam operasionalnya pada pukul 14.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk restoran hanya diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB. Di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan-antar.
Sementara transportasi angkutan umum, kecuali ojek dan taksi akan dibatasi jam operasionalnya mulai dari pukul 04.00 sampai 18.00 WIB.
Selain itu kapasitas penumpang juga dibatasi paling banyak 50 persen.
Hendar meminta agar setiap pelaku usaha dan juga transportasi menaati pemberlakuan PKM ini. Aparat daerah tak segan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar jam buka.
"Sanksinya mulai teguran lisan, tertulis, hingga pembubaran kegiatan, bahkan penutupan tempat usaha," katanya.
Editor: Reza Yunanto