SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pembatasan berlaku mulai Senin 27 April 2020.
Pemberlakuan PKM ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Semarang.
PKM yang diterapkan Pemkot Semarang berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, tapi dengan kontrol yang ketat.
"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur-sedulur (saudara-saudara) PKL maupun tempat usaha," ujar Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Sabtu (25/4/2020).
Dengan pemberlakuan PKM, seluruh tempat hiburan dan wisata di Kota Semarang akan ditutup. Sedangkan pasar atau toko, dan transportasi akan dibatasi.