Sebar Video Azan Jihad, Warga Surabaya Ditangkap Polda Jateng
Polisi juga menguak fakta diantaranya video pengumandangan Azan Jihad yang diunggah oleh tersangka, merupakan sebuah video yang direkam oleh seseorang pada acara pengajian di Desa Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11). Diketahui bahwa yang mengumandangkan Azan Jihad tersebut adalah Slamet (Saat ini merupakan tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus penipuan).
"Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan azan telah ditangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 Juta, " kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akunyoutube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"
Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor: Ahmad Antoni