Sebar Video Azan Jihad, Warga Surabaya Ditangkap Polda Jateng
SEMARANG, iNews.id - Masyarakat Tegal beberapa hari lalu sempat dihebohkan beredarnya video azan jihad. Merasa resah, masyarakat setempat melaporkan video tersebut kepada pihak kepolisian untuk mencari tahu perihal kebenarannya.
Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan temuan-temuan bukti saat penyelidikan, Polres Tegal menggelar perkara kasus tersebut di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
"Ini merupakan tindak pidana UU ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Ia mengatakan, setelah ditelusuri melalui medsos youtube, di dapati video yang di unggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik tersebut memuat seruan adzan jihad dengan judul pada unggahan yaitu "Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habib Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habib Hanif"
Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan.