Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Proses Evakuasi KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes 6-7 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Asma Akut, Pelawak Qomar Tersangka Pemalsuan Ijazah Hanya Wajib Lapor

Rabu, 26 Juni 2019 - 23:00:00 WIB
Sakit Asma Akut, Pelawak Qomar Tersangka Pemalsuan Ijazah Hanya Wajib Lapor
Pelawak senior Nurul Qomar yang tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu S-2 dan S-3 saat mendaftar rektor UMUS Brebes melempar senyum ke awak media seusai diperiksa penyidik Kejari Brebes, Rabu (26/6/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

Qomar ditangkap tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes pada Senin (24/6/2019) malam, di rumahnya kawasan Talun, Cirebon, Jawa Barat. 

Penahanan Qomar berawal pada Januari 2017 lalu saat tersangka mencantumkan surat kelulusan atau ijazah S-2 dan S-3 yang diduga kuat palsu untuk mendaftar rektor UMUS Brebes. Qomar kemudian terpilih sebagai rektor pada November 2017. 

Namun, Qomar tidak bisa menunjukan ijazah asli kepada panitia wisuda mahasiswa UMUS, sehingga menyebabkan pihak yayasan merasa dirugikan dan melaporkan kasus itu ke polisi.

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, tersangka Nurul Qomar dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kita kenakan Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun,” ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut