Sakit Asma Akut, Pelawak Qomar Tersangka Pemalsuan Ijazah Hanya Wajib Lapor
Qomar ditangkap tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes pada Senin (24/6/2019) malam, di rumahnya kawasan Talun, Cirebon, Jawa Barat.
Penahanan Qomar berawal pada Januari 2017 lalu saat tersangka mencantumkan surat kelulusan atau ijazah S-2 dan S-3 yang diduga kuat palsu untuk mendaftar rektor UMUS Brebes. Qomar kemudian terpilih sebagai rektor pada November 2017.
Namun, Qomar tidak bisa menunjukan ijazah asli kepada panitia wisuda mahasiswa UMUS, sehingga menyebabkan pihak yayasan merasa dirugikan dan melaporkan kasus itu ke polisi.
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, tersangka Nurul Qomar dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kita kenakan Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki