Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Proses Evakuasi KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes 6-7 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Asma Akut, Pelawak Qomar Tersangka Pemalsuan Ijazah Hanya Wajib Lapor

Rabu, 26 Juni 2019 - 23:00:00 WIB
Sakit Asma Akut, Pelawak Qomar Tersangka Pemalsuan Ijazah Hanya Wajib Lapor
Pelawak senior Nurul Qomar yang tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu S-2 dan S-3 saat mendaftar rektor UMUS Brebes melempar senyum ke awak media seusai diperiksa penyidik Kejari Brebes, Rabu (26/6/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

BREBES, iNews.idPelawak seniorNurul Qomar yang tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mendaftarkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes kini bisa menghirup udara bebas.

Setelah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara yang dimpiahkan penyidik Polres Brebes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Nurul Qomar diperbolehkan pulang ke rumahnya di Perumahan Bumi Arumsari, Blok Cemara, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (26/6/2019) sore.

Pelawak kawakan yang terkenal pada 1990-an itu sebelumnya sempat menginap semalam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes setelah dijemput paksa tim Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Brebes di rumahnya pada Senin (24/6/2019) malam.

Kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, permohonan yang diajukan ke Kejari agar tersangka tidak ditahan dikabulkan pihak kejaksaan. Namun, kliennya tetap dikenakan wajib lapor.

“Ahamdulillah, penyidik sudah melimpahkan tahap dua kasus klien saya (Nurul Qomar) dan semuanya berjalan lancar. Kami tetap mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Sekarang, klien saya sudah dalam posisi tidak ditahan atau bebas, tapi wajib lapor,” kata Furqon di Kejari Brebes.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut