Sakit Asma Akut, Pelawak Qomar Tersangka Pemalsuan Ijazah Hanya Wajib Lapor
BREBES, iNews.id – Pelawak seniorNurul Qomar yang tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mendaftarkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes kini bisa menghirup udara bebas.
Setelah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara yang dimpiahkan penyidik Polres Brebes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Nurul Qomar diperbolehkan pulang ke rumahnya di Perumahan Bumi Arumsari, Blok Cemara, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (26/6/2019) sore.
Pelawak kawakan yang terkenal pada 1990-an itu sebelumnya sempat menginap semalam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes setelah dijemput paksa tim Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Brebes di rumahnya pada Senin (24/6/2019) malam.
Kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, permohonan yang diajukan ke Kejari agar tersangka tidak ditahan dikabulkan pihak kejaksaan. Namun, kliennya tetap dikenakan wajib lapor.
“Ahamdulillah, penyidik sudah melimpahkan tahap dua kasus klien saya (Nurul Qomar) dan semuanya berjalan lancar. Kami tetap mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Sekarang, klien saya sudah dalam posisi tidak ditahan atau bebas, tapi wajib lapor,” kata Furqon di Kejari Brebes.