Sakit Asma Akut, Pelawak Qomar Tersangka Pemalsuan Ijazah Hanya Wajib Lapor
Dia menjelaskan, alasan penyidik tidak menahan kliennya karena penyakit maag dan asma akut yang diderita Nurul Qomar. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan tim medis.
“Tadi pagi, kami konsultasi ke dokter polres dan hasilnya masih sama ada maag akut dan asma. Pemeriksaan kesehatan itu selain untuk mengetahui dan memastikan kondisi kesehatan, juga merupakan syarat dalam menerima pelimpahan berkas perkara,” katanya.
Tersangka Nurul Qomar tidak banyak bicara saat keluar dari ruangan pemeriksaan di kantor Kejari Brebes. Qomar hanya mengarahkan awak media untuk menanyakan kasusnya ke kuasa hukumnya. “Tanya Pak Furqon saja. Saya hanya minta doa semoga semuanya selesai dengan baik. Sekarang saya mau pulang ke Cirebon, mau berobat ke dokter paru-paru,” katanya.
Kasi Pidum Kejari Brebes, Bakhtiar Ikhsan Agung Nugroho mengatakan, alasan penyidik tidak menahan tersangka berdasarkan hasil keputusan dokter yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Kondisi tersangka ini asma bronkitis kronis. Penyakit menjadi halangan untuk tidak ditahan. Jadi, kami tidak menangguhkan penahanan. Statusnya bebas hanya wajib lapor,” ujarnya.