Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Proses Evakuasi KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes 6-7 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Asma Akut, Pelawak Qomar Tersangka Pemalsuan Ijazah Hanya Wajib Lapor

Rabu, 26 Juni 2019 - 23:00:00 WIB
Sakit Asma Akut, Pelawak Qomar Tersangka Pemalsuan Ijazah Hanya Wajib Lapor
Pelawak senior Nurul Qomar yang tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu S-2 dan S-3 saat mendaftar rektor UMUS Brebes melempar senyum ke awak media seusai diperiksa penyidik Kejari Brebes, Rabu (26/6/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, alasan penyidik tidak menahan kliennya karena penyakit maag dan asma akut yang diderita Nurul Qomar. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan tim medis.

“Tadi pagi, kami konsultasi ke dokter polres dan hasilnya masih sama ada maag akut dan asma. Pemeriksaan kesehatan itu selain untuk mengetahui dan memastikan kondisi kesehatan, juga merupakan syarat dalam menerima pelimpahan berkas perkara,” katanya.

Tersangka Nurul Qomar tidak banyak bicara saat keluar dari ruangan pemeriksaan di kantor Kejari Brebes. Qomar hanya mengarahkan awak media untuk menanyakan kasusnya ke kuasa hukumnya. “Tanya Pak Furqon saja. Saya hanya minta doa semoga semuanya selesai dengan baik. Sekarang saya mau pulang ke Cirebon, mau berobat ke dokter paru-paru,” katanya.

Kasi Pidum Kejari Brebes, Bakhtiar Ikhsan Agung Nugroho mengatakan, alasan penyidik tidak menahan tersangka berdasarkan hasil keputusan dokter yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Kondisi tersangka ini asma bronkitis kronis. Penyakit menjadi halangan untuk tidak ditahan. Jadi, kami tidak menangguhkan penahanan. Statusnya bebas hanya wajib lapor,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut