Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Rampas Tas di Temanggung, Residivis asal Grobogan Dibekuk

Sabtu, 20 Februari 2021 - 11:44:00 WIB
Rampas Tas di Temanggung, Residivis asal Grobogan Dibekuk
Polisi menunjukkan tersangka pencurian dengan kekerasan yang memperdayai korban dengan menyemprotkan cairan cabai. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.
Advertisement . Scroll to see content

Korban yang melawan kemudian dipukul. Setelah itu, tas yang dibawa korban diambil paksa dan dibawa kabur.

"Tas berisi kartu ATM, kartu BPJS, telepon seluler, dan uang Rp2 juta. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Polres Grobogan," ujarnya. 

Pelaku selanjutnya dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancamannya sembilan  tahun penjara.

Sementara, tersangka Warji mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini. Ia menyampaikan aksi perampasan sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabai untuk melumpuhkan korban.

"Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabai ke matanya," ucap Warji. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut