Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Rampas Tas di Temanggung, Residivis asal Grobogan Dibekuk

Sabtu, 20 Februari 2021 - 11:44:00 WIB
Rampas Tas di Temanggung, Residivis asal Grobogan Dibekuk
Polisi menunjukkan tersangka pencurian dengan kekerasan yang memperdayai korban dengan menyemprotkan cairan cabai. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.
Advertisement . Scroll to see content

TEMANGGUNG, iNews.id – Aparat Polres Temanggung menangkap Warji, warga Kabupaten Grobogan setelah melakukan aksi perampasan dengan modus menyemprotkan air cabai ke mata korban. Penangkapan bekerja sama dengan Polres Grobogan saat meringkus yang bersangkutan di tempat asalnya. 

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Dadi Utomo (59), warga Pringsurat, Temanggung.

Warji bersama temannya, dilaporkan karena mengambil paksa barang-barang korban di Jalan Kalicacing-Demangan, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, 19 Januari 2021. Warji berboncengan dengan temannya bernama Asep yang kini masih buron,  mencegat korban yang mengendarai sepeda motor. 

“Saat itu korban hendak pergi ke tempat kerja. Kejadiannya siang hari pukul 13.00 WIB," kata  AKP Setyo Hermawan, Jumat (19/2/2021) kemarin. 

Tersangka menyemprotkan cairan cabai ke mata korban, sehingga harus menepi ke pinggir jalan diikuti tersangka. Pelaku juga mengancam dengan menggunakan martil, agar korban menyerahkan barang-barang yang dibawanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut