Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna H Laoly
Jumat, 09 September 2022 - 19:07:00 WIB
Putusan MK tersebut membuka pintu lebar-lebar bagi Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 28P/HUM/2021 yang menyatakan pasal-pasal PP 99 bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Karena undang-undang, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK kan mengatakan bahwa narapidana berhak akan remisi. Jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99, nah itu maka kita dalam penyusunan UU pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review," kata Yasonna.
"Dan kita tidak mungkin lagi kita melawan aturan dan keputusan-keputusan JR terhadap UU yang ada," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni