Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna H Laoly

Jumat, 09 September 2022 - 19:07:00 WIB
Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna H Laoly
Menkumham Yasonna Laoly (Dok. Kemenkumham)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara terkait pembebasan bersyarat beberapa narapidanakasus korupsi beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kita harus sesuai ketentuan aja, itu aturan undang-undangnya begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahun lalu.

Perlu diketahui, pembatalan PP 99 tahun 2012, diawali setahun lalu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41 tahun 2021. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut