Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Salatiga Dapat Jatah 1.351 Bidang
Menurutnya, dari target PTSL 202, bidang tanah Jawa Tengah sebanyak 1.113.769 bidang. Kota Salatiga mendapatkan jatah peta bidang tanah sebanyak 2.000 bidang dan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1.352 bidang.
"Namun kami masih mampu melayani hingga mencapai angka 1.500 sertifikat karena yang kita ukur sebanyak 2.000 bidang. Bedanya PTSL dengan Prona adalah, jika Prona adalah bahasa mudahnya untuk masyarakat menengah ke bawah, sedangkan PTSL peruntukannya boleh semua lapisan masyarakat, bahkan lembaga, ataupun tanah wakaf bisa mengikutinya,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan potensi kerwanan dalam program PTSL. Hal yang bisa terjadi yaitu Pokja menentukan pungutan tidak wajar, besaran pungutan yang tidak sama, adanya tekanan dari panitia kepada para peserta,
Kemudian, pembentukan pokja tidak memperhatikan kualitas SDM, laporan penggunaan biaya tidak akuntabel, dan terjadinya tindak pidana penggelapan.
“Saran saya untuk mencegah potensi penympangan tersebut adalah, panitia pokja memiliki kemampuan administrasi. Pokja koordinasi dengan BPN terkait syarat-syarat pendaftaran, tentukan syarat-syarat lain di luar administrasi (patok, biaya, transport, honor, tentukan biaya dengan asaa kewajaran, sosialisasikan kepada seluruh peserta, nuar surat persetujuan seluruh peserta,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni