Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

14 PPPK Salatiga Terima SK Pengangkatan, Gajinya Setara ASN

Selasa, 02 Februari 2021 - 19:56:00 WIB
14 PPPK Salatiga Terima SK Pengangkatan, Gajinya Setara ASN
Para PPPK meluapkan kegembiraannya setelah menerima SK Wali Kota di Aula BKPSDM Kota Salatiga, Selasa (2/2/2021). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SALATIGA, iNews.id – Sebanyak 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2019 menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Salatiga, Selasa (02/02/2021). Mereka terdiri dari 12 guru dan dua penyuluh pertanian

PPPK yang menerima SK pengangkatan merupakan guru SD dan SMP Negeri serta penyuluh pertanian di Dinas Pangan dan Pertanian. SK pengangkatan diserahan Wali Kota Salatiga Yuliyanto di Aula BKPSDM. Sementara, Perjanjian kerja 14 PPPK mulai Januari 2021 hingga Desember 2025 dan dievaluasi untuk perjanjian berikutnya.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, PPPK merupakan hal baru dalam dunia pemerintahan. Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan jika ASN terbagi menjadi dua, yakni ASN dan PPPK. Perbedaannya, ASN diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah. “PPPK tidak seperti ASN yang harus meniti karier dari jenjang jabatan terendah. PPPK memiliki banyak keuntungan, diantaranya multi level entry, dimana PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu,” Yuliyanto. 

Bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan organisasi, sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK. PPPK juga memiliki batas pelamaran lebih panjang. Jika usia pendaftar CPNS dibatasi umur 35 dan 40 untuk jabatan tertentu, PPPK dapat melamar jabatan ASN dengan batas usia pelamaran hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut