Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung
Advertisement . Scroll to see content

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Salatiga Dapat Jatah 1.351 Bidang

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:35:00 WIB
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Salatiga Dapat Jatah 1.351 Bidang
Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat memberikan sambutan dalam FGD Program Strategis Nasional PTSL Tahun 2021 di Rumah Dinas, Selasa (9/2/2021). (Foto/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SALATIGA, iNews.id - Kota Salatiga mendapatkan jatah penerbitan sertifikat tanah sebanyak 1.351 bidang dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah pusat. Pada 2021, Salatiga juga mendapatkan target Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 2.000 bidang serta target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1351 bidang. 

"Lokasi yang direncanakan untuk memenuhi target tersebut berada di dua kelurahan, yakni Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo yang merupakan kelurahan penetapan lokasi (penlok) Tahun 2020 (khusus SHAT), serta satu kelurahan baru yakni Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti,” kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Selasa (9/2/2021).
 
Pj Sekda Kota Salatiga Muthoin mengatakan, Pemkot Salatiga tidak mengalokasikan anggaran untuk program PTSL sehingga dibuatlah Perwali Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pedoman Persiapan PTSL di Kota Salatiga. Tujuan ditetapkannya perwali adalah peran serta aktif warga masyarakat dalam pelaksanaan program PTSL di daerah. 

'Prinsipnya adalah kemanfaatan dan Kegotongroyongan serta musyawarah untuk mufakat. Karena masyarakat membiayai sendiri maka saya minta agar dibuat berita acara yang ditandatangani oleh semua peserta PTSL dalam penentuan tarif agar dikemudian hari tidak ada permasalahan hukum, prinsipnya penentuan tarif bisa subsidi silang sesuai dengan musyawarah,” ujarnya.

Kepala ATR/BPN Salatiga Sumarma menyatakan, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa/ kelurahan. 

“Adapun tujuannya adalah mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan ha katas tanah masyarakat," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut