Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Surakarta Tetapkan Perempuan Penyelundup Sabu-Sabu di Sandal Jadi Tersangka

Senin, 10 Februari 2020 - 12:47:00 WIB
Polresta Surakarta Tetapkan Perempuan Penyelundup Sabu-Sabu di Sandal Jadi Tersangka
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai saat menunjukan barang bukti sabu-sabu dan sandal yang digunakan tersangka penyimpan barang haram di Mapolresta Surakarta, Senin (10/2/2020). (Foto: Antara/Bambang Dwi Marwoto)
Advertisement . Scroll to see content

Andy mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Kiek yang kini buron. Melalui komunikasi handphone, tersangka diminta mengambil barang haram itu, di dalam bungkus rokok yang diletakkan di kawasan taman Banjarsari, Minggu (2/2/2020).

Setelah mengambil paket sabu-sabu sesuai petunjuk Kiek tersebut, tersangka membawa pulang ke rumah. Tersangka juga mengaku mengonsumsi sebagian sabu-sabu, di rumahnya, Senin (3/2/2020), sekitar pukul 10.00 WIB. Sisanya dia disimpan di lemari rumah.

Kemudian, tersangka pada Jumat (7/2/2020) mengendarai ojek online ke Rutan Surakarta untuk menjenguk suaminya. Saat itu, tersangka mengenakan sandal warna biru muda yang digunakan menyimpan sabu-sabu dan pipet untuk suaminya di tahanan. Namun, niat tersangka digagalkan petugas rutan di ruang pemeriksaan.

Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan primair pasal 114 ayat (1) subsidair Pasla 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35./2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun menjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan atau penjara seumur hidup.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut