Polresta Banyumas Kembali Tangkap Pelaku Pencabulan Anak hingga Hamil 3 Bulan
Disinggung mengenai kabar jika korban akan dikeluarkan dari sekolahnya, Kasatreskrim mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas agar korban tetap bisa menyelesaikan pendidikannya.
Saat ditemui di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, orang tua korban mengatakan jika anaknya yang saat ini duduk di bangku kelas 7 salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Kebasen, Banyumas, diminta membuat surat pengunduran diri oleh sekolah.
"Surat pengunduran diri itu saya tulis dengan tangan berdasarkan contoh yang diberikan pihak sekolah. Katanya, pihak sekolah akan memfasilitasi anak saya untuk ikut kesetaraan Paket B," kata ayah korban, NS (54).
Dia mengaku ikhlas jika anaknya harus berhenti sekolah dan melanjutkan ke kesetaraan Paket B. Terkait dengan para pelaku yang telah ditangkap, dia mengharapkan mereka diproses hukum hingga tuntas meskipun dua pelaku di antaranya merupakan kenalannya.
"Pelaku ada yang tetangga satu desa," kata pria yang berprofesi sebagai pedagang dompet keliling itu.