Polresta Banyumas Kembali Tangkap Pelaku Pencabulan Anak hingga Hamil 3 Bulan
PURWOKERTO, iNews.id - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banyumas kembali menangkap seorang terduga pelaku pencabulananak di bawah umur hingga hamil 3 bulan. Dengan demikian, jumlah pelaku yang sudah ditangkap sebanyak lima orang, empat orang di antaranya yang merupakan lansia.
"Hari ini (18/1) kami telah mengamankan satu tersangka berinisial Y (27), warga Patikraja, dan ada dugaan dia melakukan persetubuhan. Ini akan kami dalami," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, Rabu (18/1/2023).
Sementara tiga terduga pelaku lainnya, lanjut dia, masih dalam pengejaran karena saat petugas Unit PPA mendatangi rumah mereka sudah tidak ada di tempat.
Agus mengatakan kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan masing-masing pelaku di tempat dan waktu berbeda."Ada yang melakukannya di rumah, hotel, dan ada pula di tempat pemakaman umum," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan melibatkan psikolog untuk mengecek kondisi psikologis korban berinisial AZ (12), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas.