Polres Wonosobo Ciduk Sindikat Pemerasan yang Libatkan Anak di Bawah Umur
Rabu, 01 Juli 2020 - 10:00:00 WIB
"Saat itu korban melalui keluarga melaporkan ke reskrim Wonosobo," ucapnya.
Salah satu pelaku, Muammar mengaku dua gadis itu dijadikan umpan untuk memeras. Rencananya, dua telepon genggam jaminan akan ditukar uang oleh korban dengan Rp1 juta. Kemudian, hasilnya akan dibagi-bagi
"Idenya dari anak-anak. Kemudian saya yang rencanakan," katanya.
Polisi masih menyelidiki kasus ini dan meminta warga melapor jika menjadi korban sindikat pemerasan. Keenam pelaku akan dijerat pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni