Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar
Advertisement . Scroll to see content

Polres Wonosobo Ciduk Sindikat Pemerasan yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Rabu, 01 Juli 2020 - 10:00:00 WIB
Polres Wonosobo Ciduk Sindikat Pemerasan yang Libatkan Anak di Bawah Umur
Sindikat pemerasan yang libatkan anak di bawah umur (Foto: iNews/Dono Hartono)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat itu korban melalui keluarga melaporkan ke reskrim Wonosobo," ucapnya.

Salah satu pelaku, Muammar mengaku dua gadis itu dijadikan umpan untuk memeras. Rencananya, dua telepon genggam jaminan akan ditukar uang oleh korban dengan Rp1 juta. Kemudian, hasilnya akan dibagi-bagi

"Idenya dari anak-anak. Kemudian saya yang rencanakan," katanya.

Polisi masih menyelidiki kasus ini dan meminta warga melapor jika menjadi korban sindikat pemerasan. Keenam pelaku akan dijerat pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut