Menurutnya, obat terlarang ini mereka edarkan di wilayah Yogyakarta dan Sleman. Setiap plastik berisi 10 butir dijual seharga Rp35.000. Target penjualan obat terlarang ini menyasar kalangan ekonomi bawah, remaja, mahasiswa dan pelajar.
Pengakuan YP, dia nekat menjual obat-obatan tersebut karena alasan ekonomi. Dia merupakan atlet tinju amatir dari tahun 1994 hingga tahun 2000. Setelah itu dia bekerja sebagai satpam. “Uangnya untuk sehari-hari. Saya bekerja sebagai securiti,” kata YP.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian Pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Editor: Donald Karouw