Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sleman Tangkap 7 Pengedar Obat Terlarang, Salah Satunya Mantan Petinju Amatir

Rabu, 05 Februari 2020 - 09:21:00 WIB
Polres Sleman Tangkap 7 Pengedar Obat Terlarang, Salah Satunya Mantan Petinju Amatir
Ketujuh tersangka pengedar obat terlarang saat ekspose di Mapolres Sleman, Selasa (4/2/2020). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, obat terlarang ini mereka edarkan di wilayah Yogyakarta dan Sleman. Setiap plastik berisi 10 butir dijual seharga Rp35.000. Target penjualan obat terlarang ini menyasar kalangan ekonomi bawah, remaja, mahasiswa dan pelajar.

Pengakuan YP, dia nekat menjual obat-obatan tersebut karena alasan ekonomi. Dia merupakan atlet tinju amatir dari tahun 1994 hingga tahun 2000. Setelah itu dia bekerja sebagai satpam. “Uangnya untuk sehari-hari. Saya bekerja sebagai securiti,” kata YP.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian Pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut