Polres Magelang Tangkap Guru Ngaji Diduga Cabuli 4 Murid, Ini Tampangnya
Saat ini tersangka MS dan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih, hijau, pink, ungu, satu potong dress tanpa lengan dengan warna pink, satu potong baju dalam tanpa lengan warna biru, satu potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.
“Tersangka MS dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” tegas Setyo.
Sementara itu tersangka MS yang sehari-hari sebagai petani mengaku melakukan aksi bejatnya di saat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya. Dia memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban.
“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni