Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Sakral Puncak Waisak, Ribuan Lampion Diterbangkan di Candi Borobudur
Advertisement . Scroll to see content

Polres Magelang Sita Belasan Ribu Butir Obat Mengandung Narkoba, Dibeli lewat Online

Kamis, 21 Juli 2022 - 14:14:00 WIB
Polres Magelang Sita Belasan Ribu Butir Obat Mengandung Narkoba, Dibeli lewat Online
Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun memperlihatkan barang bukti belasan ribu butir obat mengandung narkoba. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MAGELANG, iNews.id - Satresnarkoba Polres Magelang mengamankan terduga pengedar beserta barang bukti berupa pil putih berlogo Y tanpa standar aman sebanyak belasan ribu butir. Terduga pengedar yakni FAP (20) warga Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang  AKBP. Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, FAP berhasil diamankan pada 1 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB. FAP diamankan di rumahnya  di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Salam, Magelang.

”Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa pil warna putih berlogo huruf Y/biasa disebut Pil Sapi tanpa standar aman sebanyak 12.975 butir,” katanya di Mapolres Magelang, Kamis (21/7/2022).

Adapun pasal yang dikenakan Tindak  Pidana  Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar aman dan tindak pidana kepemilikan Psikotropika sebagaimana Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” sebut Sajarod.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut