Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap
BOYOLALI, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Boyolali, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp200 juta sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sedikitnya 400 warga terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polres Boyolali mengungkap 33 kasus peredaran narkoba dengan menangkap 46 tersangka. Narkotika jenis sabu masih menjadi barang bukti yang paling dominan dalam seluruh pengungkapan kasus.
Hasil operasi, polisi menyita 196,71 gram sabu, setengah butir ekstasi, 11,15 gram tembakau sintetis, 1,25 gram ganja, serta ribuan butir obat berbahaya dan psikotropika.
Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Boyolali pada Senin (6/7/2026) sore, polisi mengungkapkan barang bukti sabu tersebut setara dengan sekitar 400 paket jika diedarkan di pasar gelap. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp200 juta.
"Ini capaian Satresnarkoba Polres Boyolali naik 100 persen dibandingkan tahun lalu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, Iptu Agung Muryo Atmojo.