Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Makassar Gempar! Granat Nanas Aktif Ditemukan di Tong Sampah Masjid Kantor BPN
Advertisement . Scroll to see content

Polres Batang Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Dokumen Senilai Rp422 Juta

Rabu, 30 Desember 2020 - 20:52:00 WIB
Polres Batang Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Dokumen Senilai Rp422 Juta
Polres Batang saat gelar kasus pemalsuan dokumen dengan kerugian senilai Rp422 Juta. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, kata dia, untuk memuluskan kejahatannya, tersangka Samali kemudian meminta bantuan pada Alimin Moesah (51) untuk membuatkan surat dan dokumen atau sertifikat palsu.

"Sertifikat yang diterima korban ternyata bukan berasal dari BPN tetapi hasil dari percetakan milik temannya yaitu Alimin Moesah," katanya. Kapolres yang didampingi Kasubag Humas Iptu Erdi mengatakan tersangka Samali merupakan seorang residvis pada kasus yang sama.

"Samali pernah melakukan kejahatan pemalsuan dokumen di Polres Kendal pada 2005. Pada kasus ini, tersangka memalsukan dokumen berupa sertifikat, NPWP, dan KTP," katanya.

Saat ini Polres Batang masih mengembangkan kasus pemalsuan dokumen itu karena bisa dimungkinkan dalam menjalankan kejahatan, ada pelaku lainnya. "Kami masih mengembangkan kasus itu dengan meminta keterangan pada tersangka," kata Kapolres Edwin Louis.

Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 372 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Tersangka Ali Moesah mengatakan dirinya terpaksa melakukan kejahatan pemalsuan dokumen karena kondisi usahanya dibidang video dan desain grafis sedang sepi.

"Saya mencetak 20 sertifikat palsu dan setiap sertifikat mendapat untung Rp1,250 juta. Selain mencetak sertifikat, kami juga mencetak NPWP dan KTP," katanya

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut