Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Makassar Gempar! Granat Nanas Aktif Ditemukan di Tong Sampah Masjid Kantor BPN
Advertisement . Scroll to see content

Polres Batang Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Dokumen Senilai Rp422 Juta

Rabu, 30 Desember 2020 - 20:52:00 WIB
Polres Batang Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Dokumen Senilai Rp422 Juta
Polres Batang saat gelar kasus pemalsuan dokumen dengan kerugian senilai Rp422 Juta. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BATANG, iNews.id - Aparat Polres Batang berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa sertifikat tanah, NPWP, dan KTP dengan kerugian mencapai Rp422 juta. Polisi juga menangkap diduga pelakunya, yaitu Samali dan Muh Ali.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan korban Uriyah (40) warga Desa/Kecamatan Gringsing yang mengecek kebenaran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang.

"Akan tetapi, saat dicek di BPN, ternyata sertifikat tersebut palsu sehingga korban melaporkan kasus itu ke Polres Batang," kata Kapolres, Rabu (30/12/2020).

Terbongkarnya kasus pemalsuan sertifikat palsu itu, berawal tersangka Samali menawarkan jasa pada korban, yaitu Uriyah (40) warga Gringsing untuk mengurus pemecahan status tanah yang akan dikavling.

"Berdalih kenal dengan orang yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN), tersangka Samali kemudian membujuk dan menawarkan jasa pada korban. Korban pun akhirnya mau menerima tawaran tersangka dengan meminta uang secara bertahap hingga senilai Rp422 juta," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut