Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pekerja Migran asal Kebumen Tewas Ditikam di Jepang, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Markas Ormas di Kebumen, Ditahan di Polda Jateng

Selasa, 24 Agustus 2021 - 21:48:00 WIB
Polisi Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Markas Ormas di Kebumen, Ditahan di Polda Jateng
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanotama (dua kanan) saat gelar kasus kejadian perusakan kantor LSM GMBI. (iNews/Joe Hartoyo)
Advertisement . Scroll to see content

KEBUMEN, iNews.id – Polres Kebumen menetapkan 16 tersangka atas kasus perusakan kantor ormas di Jalan Yos Sudarso, Desa Wero, Gombong yang terjadi pada Senin (23/8/2021). Para tersangka akan ditahan di Mapolda Jawa Tengah.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan sedikitnya 75 orang oknum anggota ormas Pemuda Pancasila yang terlibat dalam perusakan kantor LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI)

“Mereka kami bawa ke Polres untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dengan kronologi peristiwa tersebut sekaligus memastikan siapa pelaku-pelaku yang ada dalam peristiwa tersebut,” kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanotama, Selasa (24/8/2021).

Dia mengatakan, setelah olah TKP (tempat kejadian perkara) yang cermat dan memeriksa saksi-saksi, akhirnya berhasil mengerucutkan sekitar 16 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan berupa perusakan kantor GMBI. 

“Jadi statusnya sudah tersangka dugaan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama perusakan terhadap kantor GMBI berikut properti yang di dalamnya sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP juncto 406 KUHP,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut