Polisi Tangkap Mahasiswa Diduga Dalang Pelemparan Bom Molotov ke Polda Jateng
Polisi mendalami peran AGF karena diduga mengikuti sejumlah akun media sosial yang tengah diselidiki Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait aksi kerusuhan.
“Proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan,” kata Dwi.
Selain kasus di Mapolda Jateng, polisi juga mengungkap pelemparan molotov saat kericuhan di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (1/9/2025). Petugas mengamankan seorang remaja berinisial AHM (18) yang kedapatan membawa bom molotov di dalam ransel.
Pengembangan kasus ini menyeret dua tersangka lain, MASD (18) dan AIP (17), yang belajar merakit bom molotov melalui kanal YouTube. Polisi menyita dua botol berisi bensin, ransel, dan sejumlah ponsel.
Untuk kasus di Temanggung, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.