Polisi Tangkap Komplotan Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Demak
“Hanya butuh lima detik untuk memecahkan kaca mobil. Saya sudah beraksi di lima lokasi dalam sebulan, aksi terakhir dapat Rp30 juta buat kebutuhan sehari-hari,” katanya.
“Kami bisa melihat pelaku ini karena ada beberapa saksi yang mengetahui kendaraan tersebut. Dari pelaku sendiri sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. TKP nya semua di Demak dan modusnya semua sama,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna.
“Pelaku melihat kondisi kendaraan di parkir di pinggir jalan. Pelaku melempar kaca mobil dengan busi, kemudian diambil barangnya,” katanya.
Atas kejahatannya, kedua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca terancam pidana penjara paling lama 9 tahun selanjutnya kasus ini ditangani oleh Polres Demak.
Editor: Ahmad Antoni