Polisi Tangkap Komplotan Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Demak
Namun seorang saksi mata telah mengetahui ciri kendaraan yang digunakan pelaku. Selanjutnya, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Desa Doplang.
Dari penangkapan Akas, polisi juga berhasil meringkus Muh Haryanto (37) warga Ringinharjo, Kecamatan Gubuk, Grobogan. Dalam aksi kejahatan ini, Haryanto berperan sebagai driver kendaraan.
Dari keterangan polisi, sejak satu bulan lalu kedua pelaku telah beraksi di 5 lokasi di Demak. Aksi pelaku dilakukan secara acak dengan menyatroni mobil yang parkir/ di pinggir jalan raya.
Sebelum beraksi, pelaku mengecek dulu apakah ada barang berharga di dalam mobil. Bila aman, Akas sebagai eksekutor pun beraksi dan Haryanto menunggunya di atas motor.
“Pada saat di lapangan, saya keliling saja. Kalau ada tas dalam mobil saya lihatin. Kalau sepi saya ambil dengan memecah kaca dengan besi,” kata Akas, pelaku.