Polisi Tangkap 4 Pelaku Bentrokan Antar-Ormas di Banyumas, Ini Perannya
Menurutnya, dua tersangka penganiayaan tersebut dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
"Kami masih kembangkan kasus ini," tegas Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto dan Kepala Seksi Humas AKP Siti Nurhayati.
Kapolresta mengatakan bentrokan antar-ormas tersebut berawal dari proyek wahana bermain milik seorang pengusaha bernama Imam dengan mempekerjakan empat-lima orang oknum Lowo Ireng.
Dalam pengerjaan wahana bermain tersebut, kata dia, terjadi longsoran tanah uruk ke saluran irigasi sehingga mengakibatkan airnya keruh. Menurut dia, kondisi tersebut juga mengakibatkan banyak ikan di dalam kolam milik warga banyak yang mati.
"Terkait dengan permasalahan tersebut, maka dicarikan solusi-nya. Kemudian pada tanggal 7 Maret, sekitar pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB, dari pihak proyek sebenarnya sudah kumpul bersama tokoh masyarakat, kepala desa, bahkan di sana ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa," jelasnya.