Polisi Tahan 7 Anggota LSM Pemerasan Keluarga Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes, 2 Buron
SEMARANG, iNews.id – Polisi menahan tujuh orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes yang meminta “uang damai” dari para pelaku kasus pemerkosaan anak bawah umur. Mereka dijerat pasal pemerasan atau penipuan atau penggelapan.
Sementara dua anggota LSM lainnya masih buron. Total pelaku ada sembilan orang. “Hari ini saya perintahkan semuanya ditahan, ada 7 orang dari LSM,” kata Kapolda JatengIrjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Jumat (20/1/2023).
Prosesnya diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes. Lokasi kejadian itu di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Para tersangkanya semuanya warga Kabupaten Brebes, masing-masing; Edi Sucipto (36) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung; Wardi Supardi (40) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung; Andy Sugiyanto (42) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung.
Kemudian Bambang Jatmiko (35) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung; Tashadi (43) warga Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana; Abdul Mutholib (42) warga Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana dan Udin Zen (38) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung.