Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas
Kasatreskrim AKP Berry mengatakan tiga tersangka yang baru ditetapkan itu bakal dijerat Pasal 212 atau Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancamam hukuman 7 tahun penjara.
"Kami tidak menahan tiga tersangka tersebut, tapi mereka wajib lapor. Kami sudah serahkan berkas tiga tersangka baru tersebut ke kejaksaaan, sedangkan untuk berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sudah masuk tahap II," ujarnya.
Empat tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu terdiri atas K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut, sehingga dijerat Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang diduga menghalang-halangi mobil ambulans saat jenazah pasien positif COVID-19 akan dimakamkan di wilayah tersebut, sehingga mereka dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, A (26), warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans membawa jenazah pasien positif COVID-19 di TKP yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, sehingga dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.