Polisi Bongkar Makam Warga Jepara setelah Diketahui Jadi Korban Pengeroyokan
Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:45:00 WIB
“Kita penyidik ingin mengetahui apakah kematian korban akibat dari peristiwa itu atau tidak. Maka kita menurunkan tim Forensik Polda Jateng untuk autopsi mayat di lokasi,” kata Fahrur.
“Autopsi sudah dilaksanakan, namun hasilnya kita menunggu dari Bidokkes Polda Jateng. Jadi sudah tiga pelaku kita tangkap dan ditahan. Diperkirakan pelaku 10 orang,” katanya.
Sejauh ini, Satreskrim Polres Jepara telah menangkap tiga dari sepuluh tersangka pengeroyokan. Sedangkan tujuh tersangka telah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi menjerat tersangka sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni