Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Brebes, Modus Janjikan Kerja ke Jepang

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:14:00 WIB
Polisi Bongkar Kasus TPPO di Brebes, Modus Janjikan Kerja ke Jepang
Polda Jateng merilis kasus TPPO dan Pelanggaran Perlindungan PMI yang terjadi di Kabupaten Brebes, Rabu (19/2/2025). (Foto: MPI/Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Brebes. Modusnya, mengiming-imingi para korban bekerja di sektor pertanian di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah per bulan.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, para korban berjumlah puluhan orang. Mereka direkrut PT Rifki Anugerah Bahari (RAB), Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Direkturnya, Suhartoyo (44) warga Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes menjadi tersangka dan ditahan di Polda Jateng.

“Penindakan ini berdasarkan laporan korban. Mereka membayar sekian uang dengan janji akan diberangkatkan ke Jepang, direkrut sejak tahun 2023 sampai sekarang tidak diberangkatkan,” ujar Kombes Dwi Subagio di Semarang, Rabu (19/2/2025).

Dia menjelaskan, polisi mengidentifikasi awalnya ada 10 korban dalam kasus TPPO. Mereka membayar bervariasi sebagai uang pembayaran awal dengan totalnya Rp22,5juta dari 4 korban. Ada juga yang menggunakan dana talangan dengan jaminan sertifikat.

“Kami kemudian temukan 10 korban lagi, tujuannya sama ke Jepang. Jadi total korbannya 20 orang,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut