Polisi Akan Periksa 8 Siswa Diduga Pelaku Bullying Teman Sekelas di SMA Karanganyar
Kamis, 02 Februari 2023 - 10:32:00 WIB
"Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke polres. Dua pelaku di antaranya provokator," kata dia.
Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1.
Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. Psikis korban mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater. Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Karanganyar
Editor: Ahmad Antoni