Polda Jateng Tangkap Komplotan Pencuri, Modusnya Pecah Kaca Mobil dengan Cincin Paku
Jumat, 04 November 2022 - 15:09:00 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan empat di antara lima pelaku yang ditangkap ini residivis. "Yang paling muda yang bukan residivis. Mereka ditangkap di tempat berbeda, dua hari setelah kejadian," ujarnya. Agus menambahkan kelompok ini punya nama Geng Pale. Saat beraksi mereka berbagi tugas.
"Tetapi masing-masing ini bisa ambil uang (mencuri), mau pecah kaca, buka jok motor. Kalau sudah jadi TO (target operasi) kelompok ini pasti kena," kata Agus.
Salah satu pelaku Ari Satria mengaku selain di Temanggung, mereka juga beraksi di Palur Karanganyar. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun. Mereka semua ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Ahmad Antoni