Polda Jateng Tangkap 6 Debt Collector Perampas Mobil Warga, Direktur Perusahaan Buron
“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” ujar Kombes Johanson Simamora.
Dia menegaskan DC tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.
“Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu Ptnya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin),” ujarnya.
Para tersangka kini ditahan di Polda Jateng. Barang buktinya; mobil milik korban, sebuah mobil towing, 2 mobil sarana DC, 1 bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, 6 ponsel dan kartu identitas milik para tersangka.
Editor: Ahmad Antoni