Polda Jateng Tangkap 6 Debt Collector Perampas Mobil Warga, Direktur Perusahaan Buron
Kronologi pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jl. Dr. Cipto Semarang hendak pulang ke rumah, di parkiran saat hendak menutup pintu mobil, tersangka Yohanes Marpaung tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari bank. Dia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan.
Korban diminta turun, dan beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban. Korban menghubungi ayahnya untuk menjemput. Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.
Di Mako Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor bank untuk pelunasan. Pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di bank dan dilakukan negosiasi namun belum ada kesepakatan. Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak.
Sekitar pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan bank dengan mobil terparkir kondisi terkunci. Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Semarang, depan RS Tugurejo.
Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam pelakunya dan ditetapkan sebagai tersangka.